Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEkonomi Dan Bisnis

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Tambang Nikel Justru Tertekan akibat Persoalan HPM

×

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Tambang Nikel Justru Tertekan akibat Persoalan HPM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETTAK.COM, Jakarta – Ekonomi Indonesia mampu mencatat pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II 2026. Di balik capaian tersebut, sektor pertambangan dan penggalian menghadapi kondisi berbeda setelah mengalami kontraksi 1,64 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Situasi ini memperlihatkan adanya tantangan di sektor hulu sumber daya alam ketika pemerintah sedang mempercepat program hilirisasi mineral nasional.

Example 300x600

Sektor pertambangan dan penggalian masih menjadi salah satu penyumbang penting perekonomian dengan kontribusi 8,87 persen terhadap PDB. Namun, melemahnya kinerja sektor ini dapat memberikan dampak terhadap rantai industri berikutnya, khususnya industri pengolahan mineral.

Salah satu komoditas yang mendapat perhatian adalah nikel. Indonesia selama ini mengembangkan industri nikel dari pertambangan hingga pengolahan dan pemurnian. Namun, pelaku usaha pertambangan menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera mendapatkan solusi.

Ketua Bidang Perizinan DPP APNI sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi yang cukup dinamis menjadi salah satu kendala bagi perusahaan tambang.

Menurut Ense, pelaku pertambangan membutuhkan kepastian kebijakan agar dapat menjaga kesinambungan kegiatan produksi.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penerapan Harga Patokan Mineral (HPM). Sejak awal 2026, mekanisme harga mineral menjadi perhatian karena berpengaruh langsung terhadap nilai transaksi bijih nikel.

HPM yang menjadi dasar perhitungan kewajiban negara harus berjalan sejalan dengan transaksi komersial antara penambang dan smelter. Namun, menurut pelaku industri, masih terdapat smelter yang melakukan pembelian berdasarkan harga lama sesuai kontrak yang telah berjalan.

Kesenjangan harga tersebut menciptakan persoalan tersendiri. Di satu sisi, penambang harus memperhitungkan kewajiban PNBP dan royalti berdasarkan ketentuan pemerintah. Di sisi lain, harga pembelian bijih dari smelter belum selalu mengikuti perkembangan HPM.

Dampaknya semakin terasa pada bijih nikel kadar rendah seperti limonite.

Material limonite yang secara teknis memiliki potensi untuk dimanfaatkan dalam rantai industri nikel menghadapi persoalan keekonomian ketika harga pembelian tidak memberikan ruang yang memadai bagi penambang.

Sebagian penambang kemudian menunda penjualan limonite dan lebih mengandalkan saprolite. Keputusan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah perbedaan harga.

Persoalan lainnya berkaitan dengan perubahan regulasi kawasan hutan. Peralihan kebijakan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 ke PP Nomor 45 Tahun 2025 serta pembentukan Satgas PKH menambah aspek kepatuhan yang harus diperhatikan perusahaan pertambangan.

Bagi industri, kepastian regulasi merupakan faktor penting karena investasi pertambangan membutuhkan perencanaan jangka panjang dan modal yang besar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan pertambangan Indonesia bukan hanya persoalan produksi. Ada keterkaitan antara regulasi, harga mineral, hubungan penambang dengan smelter, kewajiban negara, hingga kepastian kawasan.

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga agar kebijakan pertambangan dan hilirisasi berjalan dalam satu arah.

Jika sektor hulu dapat diperkuat, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk menjaga keberlanjutan pasokan mineral sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi dari hilirisasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *