Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

WIB Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Siti Fatimah: Ini Bukan Sekadar Perilaku Kepo

×

WIB Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Siti Fatimah: Ini Bukan Sekadar Perilaku Kepo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETTAK.COM, JAKARTA, 4 November 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Siti Fatimah, S.H., menyoroti serius penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Menurut Siti Fatimah, perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa, mengingat dugaan penyadapan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Example 300x600

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya juga telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Anak muda bilang kepo. Tapi kepo yang menyasar Presiden, menteri, pemerintah daerah, sampai LSM di seluruh Indonesia, dan berlangsung bertahun-tahun, itu sudah kebablasan. Itu upaya menguasai,” kata Siti Fatimah kepada redaksi, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Apalagi, apabila benar dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas dan sistem yang berada di lingkungan institusi negara.

Siti Fatimah meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengetahui kegiatan tersebut, serta untuk kepentingan apa informasi hasil penyadapan dikumpulkan.

“Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada orang-orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Harus dibuka seluruh rantai perintahnya, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menerima manfaat dari informasi tersebut,” tegasnya.

WIB berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Masyarakat berhak mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara yang menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan pejabat negara tersebut.

Siti Fatimah menegaskan, penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, keseriusan pengusutan menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.

“Kalau terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Siti Fatimah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *