Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Putusan Praperadilan PN Bandung: Tindakan Penggeledahan Satpol PP Dinilai Melanggar KUHAP

×

Putusan Praperadilan PN Bandung: Tindakan Penggeledahan Satpol PP Dinilai Melanggar KUHAP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETTAK.COM, Bandung, 15 September 2026 — Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus perkara Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 yang diajukan sejumlah pedagang di Kota Bandung. Dalam putusannya, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satpol PP Pemkot Bandung dinyatakan tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut menjadi bagian akhir dari proses pemeriksaan terhadap permohonan para pedagang yang berhadapan dengan Kasatpol PP Pemkot Bandung sebagai termohon.

Example 300x600

Para pedagang selaku pemohon mendapatkan pendampingan hukum dari Ucok Rolando Parulian Tamba dan rekan-rekannya dari Kantor Hukum Antinomi.

Dalam proses persidangan, pihak pemohon menghadirkan Musa Darwin Pane atau MDP, Pakar Pidana Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom).

Di hadapan majelis hakim, MDP menerangkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP dalam konteks penegakan hukum harus mengikuti aturan yang terdapat dalam KUHAP Nasional.

MDP menilai kepatuhan terhadap hukum acara menjadi hal penting ketika aparat melakukan tindakan yustisia. Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan penggeledahan dan penyitaan dapat dipersoalkan keabsahannya secara hukum.

Setelah putusan dibacakan, MDP menyampaikan bahwa putusan hakim tersebut telah menunjukkan penerapan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi bagi Kasatpol PP Pemkot Bandung apabila ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi etik, administratif maupun pidana dengan merujuk Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.

“Demikian,” kata MDP ketika dihubungi awak media.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa fakta persidangan memperlihatkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan pada 24 April 2026.

Menurut Ucok, tindakan tersebut dilakukan oleh kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung sehingga tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai tindakan non-yustisi.

Ia menyebut kewenangan PPNS Satpol PP Kota Bandung dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan bersumber dari Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dengan adanya kehadiran kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung, maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP,” ujar Ucok.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *