DETTAK.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Cilegon, Aminuordin, S.H., menyampaikan harapan besarnya terhadap kemajuan organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 KAI yang dirangkaikan dengan Kongres Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI 2026 di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada 30–31 Mei 2026.
Dalam wawancara dengan awak media di sela-sela kegiatan, Aminuordin mengapresiasi pelaksanaan HUT ke-18 KAI yang menurutnya menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan peran advokat dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi arahan dan pesan yang disampaikan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia beserta jajaran pimpinan organisasi yang terus mendorong kemajuan profesi advokat di tanah air.
“Saya berharap di usia KAI yang ke-18 tahun ini, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden KAI dan para pimpinan organisasi, Kongres Advokat Indonesia dapat menjadi organisasi yang semakin baik, semakin profesional, dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Aminuordin.
Menurutnya, KAI memiliki peran strategis dalam mencetak advokat yang berintegritas, kompeten, serta mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern saat ini.
Aminuordin berharap hasil Kongres Nasional dan Rakernas 2026 dapat melahirkan berbagai program kerja yang berdampak positif bagi pengembangan organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat di seluruh Indonesia.
“Khususnya untuk Provinsi Banten dan secara umum di Indonesia, saya berharap KAI terus berkembang, semakin maju, dan mampu menjadi organisasi advokat yang terdepan dalam memperjuangkan keadilan serta penegakan hukum yang profesional,” katanya.
Peringatan HUT ke-18 KAI yang dirangkaikan dengan Kongres Nasional dan Rakernas 2026 dihadiri oleh pengurus dan anggota KAI dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah-langkah pengembangan profesi advokat guna mendukung terciptanya sistem hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum di Indonesia.



















