DETTAK.COM, BANTEN, 22 Oktober 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Advokat Ropaun Rambe, menegaskan komitmen organisasinya untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun ketentuan organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rangkaian audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN dengan jajaran Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu membahas penguatan disiplin profesi dan koordinasi administrasi keadvokatan.
Ropaun menilai, integritas merupakan fondasi utama profesi advokat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses pemeriksaan yang jelas, objektif, dan sesuai aturan.
“PERADIN tidak memberikan toleransi terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan organisasi yang fatal. Penertiban harus dilakukan secara konsisten agar profesi advokat tetap terjaga martabat dan integritasnya, serta tidak merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Menurut Ropaun, tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penjatuhan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme organisasi yang berlaku.
Dalam mekanisme tersebut, Komisi Pengawas PERADIN berperan melakukan pemeriksaan serta menyampaikan rekomendasi kepada pengurus untuk ditindaklanjuti sesuai kategori pelanggaran.
PERADIN juga mendorong koordinasi dengan Pengadilan Tinggi terkait persoalan administrasi keadvokatan, termasuk penanganan Berita Acara Sumpah (BAS) dan akses e-Court, sepanjang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait dan ketentuan hukum.
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan program TOGA PERADIN atau Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia, yang telah menjadi perhatian organisasi dalam Rakernas 2025 dan kembali ditegaskan pada Rakernas 2026.
PERADIN berpandangan bahwa penegakan kode etik bukan sekadar persoalan internal organisasi, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang menggunakan jasa advokat.
Advokat memiliki tanggung jawab profesional dalam memberikan bantuan hukum, mendampingi klien, serta memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Melalui penguatan pengawasan dan penegakan disiplin, PERADIN berharap kepercayaan publik terhadap profesi advokat semakin meningkat dan praktik pemberian bantuan hukum dapat berlangsung secara profesional, berintegritas, serta bertanggung jawab.



















