DETTAK.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D. membuka secara resmi 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit yang berlangsung di Pullman Hotel Jakarta, 6–8 September 2026.
Kegiatan yang mengangkat tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives” tersebut menjadi forum penting bagi para pemimpin organisasi hukum dan advokat di kawasan Asia untuk membahas arah perkembangan hukum pidana, reformasi hukum, serta tantangan penegakan hukum di tengah perubahan dunia.
Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa Indonesia sedang berada dalam sebuah masa transisi besar dalam sistem hukum pidana. Menurutnya, perubahan yang berlangsung saat ini tidak dapat dipandang hanya sebagai pergantian dari satu kitab undang-undang hukum pidana ke kitab yang baru.
“Transisi ini jauh lebih fundamental daripada sekadar mengganti satu kitab hukum pidana dengan kitab hukum pidana yang lain,” ujar Yusril dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, reformasi hukum pidana Indonesia merupakan perjalanan panjang yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Setelah Indonesia merdeka, hukum pidana yang berlaku pada dasarnya masih berakar pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië yang merupakan warisan kolonial. Ketentuan tersebut dipertahankan untuk sementara waktu dengan berbagai penyesuaian, antara lain demi menjaga kesinambungan hukum dan mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Namun, menurut Yusril, masa transisi tersebut berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, Indonesia kini memasuki tahap penting untuk membangun hukum pidana nasional yang benar-benar mencerminkan kedaulatan hukum serta nilai, kebutuhan dan konsepsi keadilan bangsa Indonesia.
Yusril menyebut perjalanan tersebut juga memberikan pelajaran penting. Sejumlah negara di Asia mengalami pengalaman serupa setelah memperoleh kemerdekaan, yakni tetap menggunakan sejumlah ketentuan hukum peninggalan kolonial.
Dari pengalaman tersebut, kata Yusril, kesinambungan hukum memang penting, tetapi reformasi juga harus dilakukan pada waktunya. Semakin lama hukum transisi dipertahankan, semakin besar kemungkinan hukum tersebut tidak lagi sepenuhnya mampu mencerminkan nilai dan aspirasi masyarakat.
Memasuki era baru, Yusril menyoroti perubahan paradigma dalam pemidanaan Indonesia. Kehadiran KUHP nasional, KUHAP, serta berbagai pembaruan hukum pidana menurutnya menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional.
Namun, reformasi tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan teks peraturan perundang-undangan.
“Reformasi hukum tidak hanya menyangkut perubahan undang-undang, tetapi juga membutuhkan perubahan cara berpikir, cara menafsirkan hukum, praktik kelembagaan dan budaya hukum,” jelasnya.
Yusril kemudian menguraikan arah baru pemidanaan yang lebih berorientasi pada manusia. Dalam pendekatan tersebut, hukum pidana tidak hanya diarahkan untuk memberikan pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Hukum pidana juga harus mampu mencegah terjadinya kejahatan, melakukan rehabilitasi terhadap pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana, serta mendorong munculnya rasa penyesalan pada pelaku.
Ia menyinggung ketentuan Pasal 51 yang menempatkan sejumlah tujuan pemidanaan tersebut sebagai bagian dari arah baru hukum pidana Indonesia.
Selain itu, Pasal 52 menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia.
Menurut Yusril, prinsip tersebut menjadi sangat penting karena negara memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan pemidanaan. Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula tuntutan agar kewenangan tersebut dijalankan secara proporsional, akuntabel dan tetap disertai perlindungan hukum yang memadai.
“Negara yang kuat harus berjalan bersama negara hukum yang kuat,” menjadi salah satu pesan penting Yusril dalam paparannya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana melibatkan banyak institusi dengan kewenangan masing-masing. Efektivitas sistem tersebut sangat ditentukan oleh kapasitas lembaga serta hubungan antarlembaga.
Namun, koordinasi tidak berarti menggabungkan seluruh kewenangan ataupun membiarkan satu institusi mengambil alih kewenangan institusi lainnya.
Setiap lembaga harus tetap bekerja berdasarkan mandat hukum yang dimilikinya dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga yang secara konstitusional memiliki kewenangan mandiri, khususnya lembaga peradilan.
Koordinasi yang efektif, lanjut Yusril, dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kekosongan, tumpang tindih ataupun keterputusan dalam proses penegakan hukum yang pada akhirnya dapat melemahkan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan institusi penegak hukum maupun menyeragamkan seluruh fungsi kelembagaan.
Di tengah perkembangan kejahatan yang semakin kompleks, Yusril menyebut setidaknya terdapat empat tantangan besar hukum pidana modern.
Pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi. Negara perlu memastikan adanya akuntabilitas terhadap kejahatan yang dilakukan korporasi, namun pada saat yang sama harus memberikan batasan hukum yang jelas dan dapat diprediksi.
Kedua, kejahatan siber dan kejahatan digital yang semakin berkembang serta memiliki karakter lintas batas negara. Kondisi ini menghadirkan tantangan terkait yurisdiksi, alat bukti elektronik, proses hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.
Ketiga, kejahatan keuangan transnasional. Penegakan hukum harus mampu memperkuat pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan, namun tetap memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah dan aktivitas ekonomi yang legal.
Keempat, penegakan hukum pidana transnasional. Menurut Yusril, kerja sama antarnegara melalui ekstradisi, pertukaran informasi dan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance perlu diperkuat dengan berlandaskan kepercayaan serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Dalam konteks tersebut, Yusril memberikan perhatian khusus terhadap peran advokat.
Menurutnya, profesi advokat yang independen bukan merupakan penghalang bagi penegakan hukum. Sebaliknya, independensi advokat merupakan salah satu fondasi penting bagi legitimasi sistem negara hukum.
Advokat memiliki peran dalam memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang nyata untuk mempertahankan hak-haknya di hadapan hukum. Advokat juga berperan membantu korban memperoleh akses terhadap keadilan.
Lebih jauh, Yusril menilai advokat memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan penggunaan kekuasaan negara agar tetap berada dalam koridor hukum.
Advokat juga berperan dalam memberikan kepastian hukum, termasuk membantu membedakan antara kegiatan usaha yang sah dan tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Karena itu, menurut Yusril, independensi profesi advokat dan akses masyarakat terhadap keadilan merupakan dua unsur penting dalam memperkuat negara hukum.
Di hadapan para peserta 36th POLA Summit, Yusril menutup sambutannya dengan pesan mengenai pentingnya membangun sistem hukum yang baik dan mampu mendorong manusia untuk bertindak sesuai hukum.
Ia mengutip sebuah pemikiran yang menjadi penutup materinya: “A well-designed system compels even bad people to do good, while a flawed system can force even good people to do bad.”
Pesan tersebut menggambarkan bahwa kualitas sebuah sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak aturan yang dibuat, tetapi juga bagaimana sistem tersebut dirancang, dijalankan dan mampu menciptakan perilaku hukum yang baik.
Dalam acara tersebut turut hadir Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Usai menyampaikan sambutannya, Prof. Yusril Ihza Mahendra kemudian secara resmi membuka 36th POLA Summit dengan melakukan pemukulan gong.
Prosesi pemukulan gong tersebut dilakukan Yusril didampingi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Pemukulan gong tersebut sekaligus menandai dimulainya secara resmi rangkaian 36th POLA Summit di Jakarta yang berlangsung selama tiga hari, 6–8 September 2026.
Forum ini diharapkan menjadi ruang strategis bagi para pemimpin organisasi hukum dan advokat Asia untuk bertukar pengalaman, memperkuat kerja sama, serta membangun perspektif bersama mengenai masa depan hukum pidana di tengah perubahan sosial, teknologi dan perkembangan kejahatan lintas negara.



















