Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEkonomi Dan Bisnis

Kemenkes: Depot Air Minum Isi Ulang Harus Penuhi Standar Higiene dan Sanitasi

×

Kemenkes: Depot Air Minum Isi Ulang Harus Penuhi Standar Higiene dan Sanitasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETTAK.COM, Jakarta, 13 Agustus 2026 — Depot air minum isi ulang menjadi salah satu sumber air minum yang banyak digunakan masyarakat. Karena itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menilai pengawasan terhadap kualitas dan higiene sanitasi depot perlu terus diperkuat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Dr. dr. Then Suyanti, MM, dalam kegiatan Indonesia International Water Forum (IIWF) 2026 yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Example 300x600

Then Suyanti mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa air yang dibeli dari depot air minum isi ulang memenuhi persyaratan kesehatan.

“Harapan pertama tentunya depot-depot air minum yang ada memenuhi standar higiene sanitasi sehingga menjadi jaminan mutu daripada air minum yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan air minum tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya air yang dapat dikonsumsi. Air minum aman harus memenuhi aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan.

Berdasarkan hasil surveilans KAMRT 2024, akses air minum aman yang memenuhi empat aspek tersebut baru mencapai 30,45 persen.

Situasi tersebut menunjukkan masih diperlukan berbagai langkah untuk memperluas akses sekaligus memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat.

Kualitas sumber air juga menjadi perhatian. Hasil pemantauan mutu air semester I 2025 menunjukkan sekitar 70,7 persen lokasi dari 4.482 lokasi pemantauan di 1.482 sungai tercemar.

Pencemaran sumber air berpotensi meningkatkan risiko kesehatan apabila tidak diikuti dengan pengolahan dan pengawasan yang memadai.

Kemenkes mencatat sekitar 73 persen kejadian diare berkaitan dengan persoalan ketersediaan dan kualitas air minum, sanitasi, serta higiene. Selain itu, sekitar 15 persen kejadian stunting dikaitkan dengan diare pada anak akibat rendahnya kualitas air minum dan sanitasi aman.

Karena itu, menurut Then Suyanti, penyediaan air minum aman harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesehatan masyarakat.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap air minum yang telah terjamin keamanannya, pengolahan di tingkat rumah tangga dapat menjadi salah satu alternatif.

“Apabila saat ini akses terhadap air minum aman belum tercapai, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan masyarakat adalah mengolah air yang akan dikonsumsi, antara lain dengan cara dimasak,” katanya.

Selain pengawasan depot, pemerintah juga perlu memperluas jaringan perpipaan PDAM. Data Kemenkes menunjukkan sekitar 28 persen masyarakat telah terhubung jaringan perpipaan, tetapi kurang dari separuh masyarakat yang tersambung menggunakan PDAM sebagai sumber air minum utama.

Then Suyanti menilai perluasan jaringan PDAM dapat membantu mengurangi kesenjangan akses air minum aman antardaerah.

Kemenkes mencatat kualitas air PDAM dalam hasil surveilans secara umum lebih baik dibandingkan sumber air minum lainnya. Oleh sebab itu, pembangunan jaringan perpipaan perlu dibarengi peningkatan kualitas layanan dan pengawasan.

Kebijakan pengawasan juga diperkuat melalui Roadmap Pengawasan Kualitas Air Minum 2020–2030 dan Rencana Tekokratik Peta Jalan Induk Air Minum Aman Indonesia.

Pemerintah berharap penguatan pengawasan depot, perluasan PDAM, edukasi masyarakat, serta pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dapat mempercepat pencapaian akses air minum aman secara nasional.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *