DETTAK.COM, Jakarta – Kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan Training to Miners (TTM) Series 8 yang digelar Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Melalui forum tersebut, para pelaku usaha pertambangan diajak memahami perubahan regulasi yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang memiliki wilayah kerja di kawasan hutan.
Ketua Bidang Perizinan APNI, Ense Da Cunha Solapung, mengatakan perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, masih ditemukan perusahaan yang menghadapi kendala akibat kurang memahami batas kawasan hutan maupun kewajiban administrasi yang menjadi bagian dari proses perizinan.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ense di sela pembukaan TTM Series 8 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola sektor pertambangan melalui berbagai regulasi baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah implementasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang bertugas memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ense, masih terdapat perusahaan yang menghadapi persoalan akibat aktivitas penambangan yang melewati batas kawasan hutan atau belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Kondisi tersebut dapat berujung pada sanksi administratif apabila tidak segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, APNI memasukkan pembahasan mengenai kebijakan PKH sebagai salah satu materi utama dalam TTM Series 8. Peserta diberikan penjelasan mengenai perubahan regulasi, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
Selain membahas Satgas PKH, pelatihan juga mengulas perubahan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang telah disempurnakan melalui PP Nomor 45 Tahun 2025. Perubahan tersebut dinilai membawa sejumlah konsekuensi terhadap tata kelola perizinan dan operasional perusahaan pertambangan.
Ense menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi tidak cukup hanya dimiliki oleh jajaran manajemen perusahaan. Seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan operasional, mulai dari pengambil keputusan hingga tenaga teknis di lapangan, perlu mengetahui aturan yang berlaku agar setiap aktivitas pertambangan dapat dilaksanakan sesuai prinsip Good Mining Practices (GMP).
Selama tiga hari pelaksanaan TTM Series 8, peserta memperoleh materi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta narasumber dari berbagai kementerian yang membidangi perekonomian, lingkungan hidup, kehutanan, dan sektor lainnya yang berkaitan dengan industri pertambangan.
Forum tersebut juga menjadi ruang diskusi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas tantangan implementasi kebijakan di lapangan. APNI berharap komunikasi yang terbangun melalui kegiatan ini dapat membantu perusahaan memahami berbagai perubahan regulasi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi dalam operasional pertambangan.
TTM Series 8 diikuti sekitar 120 peserta yang berasal dari perusahaan tambang nikel, asosiasi, konsultan, dan berbagai pemangku kepentingan sektor mineral dari sejumlah daerah di Indonesia. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap informasi mengenai regulasi pertambangan terus meningkat seiring perubahan kebijakan pemerintah.
Ense berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini untuk memperkuat sistem kepatuhan perusahaan serta meningkatkan kualitas tata kelola pertambangan nasional. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan industri pertambangan yang profesional, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
“Melalui TTM Series 8, APNI ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki bekal pengetahuan yang memadai sehingga dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, dan mendukung terciptanya industri nikel yang semakin maju,” tutup Ense Da Cunha Solapung.



















